URnews

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Rizqi Rajendra, Rabu, 18 Mei 2022 11.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei
Image: Tersangka kasus korupsi minyak goreng Lin Che Wei. (Dok. Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Lin Che Wei memiliki hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan tersangka pada April lalu.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menemukan alat bukti terkait keterlibatan Lin Che Wei dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie dikutip ANTARA, Selasa (17/5/2022).

DMO atau Domestic Market Obligation adalah mewajibkan seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Penyidik juga mengatakan, Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan. Masih ditelusuri lebih lanjut apakah hubungan Lin Che Wei dengan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan hubungan pribadi atau yang lainnya.

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan, penyidik perlu berhati-hati dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut. Dari penelusuran alat bukti, ditemukan keterlibatan Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

"Kami kan lihat dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual zoom meeting, dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," tandasnya.

Atas perbuatannya, Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi minyak goreng ini, selain Lin Che Wei dan Dirjen Daglu Kemendag, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari kalangan swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di PT Musim Mas.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait