URtainment

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara

Indi Lusiani, Rabu, 15 Desember 2021 19.08 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
Image: Artis Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). (Dok. Urbanasia)

Jakarta - Aktor Rizky Nazar terancam empat tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021). 

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 127 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Akibat ancaman penjara tersebut, pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan rehabilitas. Hal ini juga dijelaskan oleh Zulpan, dan kini sedang dilakukan asesmen.

“Untuk pihak keluarga mengajukan untuk rehabilitasi. Penyidik tengah mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Apabila memenuhi (syarat) nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi,” tambahnya.

Disampaikan oleh Zulpan, Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 20:30 WIB di rumahnya di jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 13 Desember 2021 kurang lebih pukul 20:30 di jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujarnya. 

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

“Barang bukti ada dua bungkus, yang pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, dan yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri,” terang Zulpan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait