URnews

Jadi Tersangka, Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Minta Maaf

Nivita Saldyni, Selasa, 10 Agustus 2021 15.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Perawat yang Suntikkan Vaksin Kosong Minta Maaf
Image: EO (membawa mic), vaksinator yang suntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara (Polda Metro Jaya)

Jakarta - EO, perawat yang membuat publik heboh karena kedapatan menyuntikkan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin berinisial BLP telah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan wartawan, EO menangis dan meminta maaf.

"Saya mohon maaf, terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Sambil menangis, EO juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang telah dibuatnya. Ia pun mengaku akan mengikuti segala proses hukum dengan baik.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf sebab hari itu saya lalai dan telah mem-vaksin 599 orang," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa EO ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. EO dinilai lalai karena tak memeriksa suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Ya jelas, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah mem-vaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," ungkap Yusri seerti dikutip dari PMJ News.

Yusri pun menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dengan kejadian tersebut.

"Nanti semuanya akan diperiksa, termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," pungkasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari viralnya video vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPK Pluit Timur, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021) lalu. Dalam video yang dibagikan akun Twitter @Irwan2yah itu, tampak seorang tenaga vaksinator yang kedapatan menyuntikkan vaksin kosong.

Pemilik akun Twitter itu pun mengatakan, ia langsung menegur yang bersangkutan. Namun vaksinator itu hanya minta maaf. Kemudian setelah itu, tenaga vaksinator tersebut memberikan kembali suntikan vaksin COVID-19 yang baru.

Berangkat dari video tersebut, polisi langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan EO. Ia yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu penerima vaksin.

Atas kelalaiannya itu, EO dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait