URnews

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya Pagi Ini

Healza Kurnia H, Sabtu, 12 Desember 2020 11.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya Pagi Ini
Image: Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi ini. (PMJ News)

Jakarta - Setelah sempat terjadi drama panjang antara kelompok FPI dan pihak kepolisian, akhirnya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya.

Dilansir PMJ News di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya hadir bersama beberapa pengacaranya.

Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Insyaallah, besok (hari ini), Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun YouTube Front TV, channel resmi FPI, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Dalam video itu, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi. Ia mengaku dua kali tak memenuhi panggilan Polda karena alasan kesehatan.

Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

Bahkan, pada agenda pemanggilan kedua Senin (7/12/2020) lalu, Rizieq menyebut pengacaranya dan penyidik telah sepakat bahwa ia akan memenuhi panggilan pada Senin (14/12/2020) depan.

Namun, Rizieq pun terkejut polisi justru sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akhirnya, Rizieq memutuskan untuk mempercepat kedatangannya ke Polda.

Habib Rizieq juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada (14/11/2020).

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, 14 November lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka tersebut. Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait