Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Balik Anak Ahok, Ayu Thalia Batal Diperiksa Hari Ini

Jakarta - Polisi resmi menetapkan selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka, hari ini Kamis (20/1/2022), namun Ayu dikabarkan absen dari jadwal tersebut.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara mengungkapkan, bahwa kliennya mengaku sakit dan meminta waktu agar pemeriksaan dijadwal ulang.
"Pemeriksaan dijadwalkan tadi pagi pukul 10.00 WIB. Hanya saja Mbak Ayu Thalia berhalangan, jadi sementara ditunda. Karena sakit, kurang enak badan," kata Fredy di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).
Terkait Ayu Thalia yang tidak bisa mengikuti pemeriksaan, Fredi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat keterangan.
Fredi juga menyebut, pemeriksaan terhadap ayu Thalia ditunda hingga pekan depan.
"Tadi surat resmi sudah saya antarkan ke penyidik, mungkin minggu depan (27 Januari 2022) untuk pemeriksaan sebagai tersangkanya," kata Fredi.
Terpisah, pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy menjelaskan, Ayu Thalia dijadikan tersangka atas kasus yang dilaporkan Sean, yakni dugaan pencemaran nama baik. Informasi penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia diterima pada Selasa, 18 Januari 2022.
Ramzy juga menyebut, bahwa perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Kasus tersebut bermula saat Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan pada 22 Agustus 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga Sean berselisih dengan Ayu di sebuah mobil. Namun, karena Sean kesal ia mendorong Ayu keluar mobil. Ramzy juga menyebut jika keduanya kenal hanya sebatas rekan kerja.
"Iya, hanya teman dan dia (Ayu) staf di showroom mobil Rudi Salim pertemuan tersebut ada di mobil Sean," kata Ramzy saat dihubungi wartawan, Rabu, 19 Januari 2022.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ramzy mengatakan, Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Laporan AT ini kan masuk di Polres Penjaringan, namun dihentikan karena tidak ada bukti. Kemudian kami lapor balik dengan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP, dan AT sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.