URnews

Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes soal Penanganan COVID-19

Griska Laras, Kamis, 27 Mei 2021 15.52 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes soal Penanganan COVID-19
Image: Ilustrasi nakes mendapat vaksin. (Washington University)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan DKI Jakarta nilai E terkait penanganan pandemi COVID-19.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan nilai tersebut diberikan berdasarkan penghitungan laju penularan, bed occupancy rate (kapasitas keterisian rumah sakit), dan penelusuran kasus.

"Ada beberapa daerah yang (kualitas penanganan pandeminya) masuk kategori D, dan ada yang E seperti Jakarta," kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX seperti dilihat di YouTube DPR RI, Kamis (27/5/2021).

"DI DKI Jakarta bed occupancy rate sudah mulai meningkat, selain itu kasus tracing juga tidak terlalu baik," paparnya.

DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi dengan transmisi kasus secara lokal yang memasuki level 4.

Artinya dari 100 ribu penduduk, ada 150 kasus terkonfirmasi COVID-9 yang dilaporkan setiap pekan.

Kapasitas respons terhadap penerapan 3T (testing, tracing, treatment) saat ditemukan adanya kasus terkonfirmasi Covid-19 juga masih terbatas.

Sementara untuk bed occupancy rate di DKI Jakarta masih memadai, meski mulai mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data Satgas COVID-19, keterisian rumah sakit di DKI Jakarta telah mencapai 28,53 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait