URnews

Jakarta PSBB Transisi, Masuk Kantor dan Restoran Wajib Isi Buku Tamu

Griska Laras, Senin, 12 Oktober 2020 10.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta PSBB Transisi, Masuk Kantor dan Restoran Wajib Isi Buku Tamu
Image: Ilustrasi perkantoran - pegawai mengenakan faceshield dan masker untuk menghindari penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Jakarta - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mulai hari ini (12/10/2020). Gubernur Anies Baswedan, menerapkan kebijakan baru selama PSBB Transisi yaitu mewajibkan restoran dan perkantoran melakukan pendataan pengunjung.  

Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima Urbanasia, semua sektor yang melayani selama PSBB Transisi wajib menyediakan buku tamu untuk mendata pengunjung atau pegawai.

"Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi".  

Aturan ini bertujuan untuk memudahkan kontak kontak (contact tracing) jika ada salah satu pegawai atau pengunjung terinfeksi COVID-19. Adapun informasi yang harus tersedia yaitu, nama pengunjung atau pegawai, nomor handphone, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan waktu kunjungan atau waktu kerja.

Sistem pendataan ini bisa dilakuan secara manual atau melalui sistem digital yang sudah tersedia di aplikasi Jakarta Kinni (Jaki). Data tersebut kemudian harus dikirimkan melalui pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi (DTKTE).

Seperti diketahui, Anies Baswedan memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan, mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 seiring dengan melandainya kasus kematian akibat COVID-19 di Ibu Kota.

Sebelumnya, Anies menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB Total mulai dari 13 September hingga 27 September 2020. Namun, kasus di DKI Jakarta membuat Pemprov DKI masa berlaku PSBB Total selama dua minggu mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait