URtrending

Jakarta Terapkan PSBB, Layanan GoRide dan GrabBike Hilang Per Hari ini

Anisa Kuniasih, Jumat, 10 April 2020 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta Terapkan PSBB, Layanan GoRide dan GrabBike Hilang Per Hari ini
Image: Ilustrasi driver ojol. (Instagram @gojekindonesia)

Jakarta -  DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4/2020) mulai 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut diatur Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang memiliki 28 pasal. Di dalamnya juga mengatur soal larangan naik sepeda motor nih, guys.

Salah satu yang terkena dampak paling terasa adalah tukang ojek, baik pangkalan maupun online. Karena dengan peraturan ini, mereka dilarang menarik penumpang.

Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta per hari ini.

Namun guys, untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia. Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.

Pantauan Urbanasia, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.

Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih bisa menjumpai kedua layanan tersebut.

Di Jakarta, khusus opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, fitur GoRide sudah tidak bisa ditemukan.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, malam tadi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait