URtrending

Pengendara Motor Dilarang Boncengan Saat PSBB di Jakarta

Anisa Kurniasih, Kamis, 9 April 2020 11.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengendara Motor Dilarang Boncengan Saat PSBB di Jakarta
Image: Ilustrasi berkendara menggunakan Yamaha Nmax. (yamaha-motor.co.id)

Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diterapkan mulai 10 April 2020 dan berlaku 14 hari kedepan.  Hal itu resmi diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nah, bidang transportasi juga termasuk ke dalam ketentuan yang akan diterapkan dalam prosedur PSBB nih guys.

Situs resmi Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama adalah angkutan pribadi dan kedua, angkutan umum.

Pada angkutan pribadi, Anies menyampaikan kebijakan menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.

"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4/2020).

Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Lalu, untuk bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi. Nah, terakhir adalah aturan untuk sepeda motor yang ternyata dilarang untuk boncengan nih guys.

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers tersebut.

Hal itu juga ditegaskan oleh  Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.  ia menyatakan bahwa pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.

Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojek online loh guys. Dengan begitu, angkutan ojol dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Meski begitu, Nana menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku juga bagi ojek online. Kami masih menunggu Pergub," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menilai, kebijakan PSBB merupakan pilihan terbaik dalam upaya mitigasi pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait