URnews

Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tidak Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Elya Berliana Prastiti, Jumat, 30 September 2022 09.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tidak Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Image: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Dok. kejaksaan.go.id)

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak rumit.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa ST Burhanuddin tersebut saat berbincang dalam program Satu Meja the Forum yang dilihat Urbanasia, Jumat (30/9/2022).

“Kasusnya ini bagi kami, Jaksa, itu tidak rumit,” kata St Burhanuddin.

Menurutnya, kasus ini sudah biasa ditangani oleh kejaksaan. Hanya saja, ia mengakui kasus ini menjadi terlihat rumit karena pelakunya luar biasa. 

“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya, seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga, jadi polisi nembak polisi,” ujarnya. 

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal memperlakukan kasus ini secara profesional, jelas, dan transparan. 

Burhanuddin juga memastikan para jaksa yang menangani kasus ini akan fokus pada aspek hukum atau yuridisnya saja, tanpa melebar ke permasalahan yang lain.

Dalam dakwaan kasus pembunuhan berencana tersebut, Kejaksaan Agung memastikan untuk mengungkap fakta secara terbuka, termasuk motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo akan terungkap pada persidangan.

“Pasti terungkap, karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (28/9/22) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil Zumhana di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/22).

Selain berkas perkara pembunuhan berencana, berkas perkara terkait obstruction of justice juga telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap dan akan segera disidang.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait