URnews

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Elya Berliana Prastiti, Rabu, 28 September 2022 18.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Image: Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Tribratanews)

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ujar Fadil Zumhana di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/22).

Selain berkas perkara pembunuhan berencana, berkas perkara terkait obstruction of justice juga telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap dan akan segera disidang.

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Oleh karena itu, tersangka dikenakan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” kata Fadil.

Hal ini sebanding dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Kejaksaan Agung juga memastikan lembaga penegak hukum akan menggabungkan dua perkara yang telah dilakukan Ferdy Sambo yakni perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka jadi dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” katanya.

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Rabu, 14 September 2022.

Kelima berkas tersebut di antaranya tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait