URnews

Jalan Tol di Indonesia Dinilai Tidak Aman, PUPR Beri Penjelasan

Shelly Lisdya, Minggu, 7 November 2021 09.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jalan Tol di Indonesia Dinilai Tidak Aman, PUPR Beri Penjelasan
Image: Tol Cipularang. (Ilustrasi/Jasa Marga)

Jakarta - Kementerian PUPR, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan seluruh jalan tol di Indonesia telah sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). 

Dalam mewujudkan SPM di jalan tol tersebut, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol telah sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. 

Danang menambahkan, sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk Selamat Sampai Tujuan juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Urbanasia, Minggu (7/11/2021).

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. 

Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait