URnews

Jasa Layanan Sosial Panti Asuhan dan Panti Jompo Bakal Kena PPN

Ardha Franstiya, Senin, 14 Juni 2021 11.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jasa Layanan Sosial Panti Asuhan dan Panti Jompo Bakal Kena PPN
Image: Ilustrasi pajak. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa tertentu yang selama ini mendapatkan tarif 0 persen, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo.

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A Ayat 3 draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: b (jasa pelayanan sosial) dihapus," sebut Pasal 4A ayat 3 RUU KUP, dikutip Urbanasia, Senin (14/6).

Selain jasa pelayanan sosial, terdapat beberapa kelompok jasa yang bakal dihapus dari kategori bebas PPN, diantaranya jasa pelayanan medis, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa pendidikan, jasa penyiaran, dan jasa tenaga kerja.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan PPN kepada bahan pokok alias sembako dan hasil pertambangan.

Kategori sembako yang akan dikenai PPN di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu, daging, telur, susu, garam, hingga gula. Sedangkan, hasil tambang yang akan masuk daftar ini di antaranya, minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, asbes, bijih (besi/timah/tembaga/nikel/perak/bauksit).

Sementara itu untuk tarifnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. "Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12% (dua belas persen)," bunyi Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP.

Pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)," tulis draft tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait