URnews

Sembako dan Hasil Tambang Bakal Kena PPN 12 Persen

Griska Laras, Kamis, 10 Juni 2021 11.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sembako dan Hasil Tambang Bakal Kena PPN 12 Persen
Image: Ilustrasi sembako. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako).

Wacana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUHP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Padahal dalam aturan sebelumnya (PP No 14 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No 116/PMK.010/2017), barang yang dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti sembako termasuk objek bebas PPN.  

Kategori sembako yang akan dikenai PPN di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu, daging, telur, susu, garam, hingga gula.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus sejumlah barang hasil tambang dari daftar pengecualian PPN.

Hasil tambang yang akan masuk daftar ini di antaranya, minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, asbes, bijih (besi/timah/tembaga/nikel/perak/bauksit).

Sementara di bidang pelayanan, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa pendidikan, jasa tenaga kerja, hingga jasa angkutan umum di darat dan air.

Adapun besaran tarif PPN dalam RUU KUP tersebut adalah 12 persen.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait