Jelang Lebaran, Pemprov DKI Larang Kegiatan Midnight Sale di Mal

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan midnight sale atau yang dikenal sebagai program diskon besar-besaran yang kerap digelar di mal menjelang Lebaran tahun ini.
Kepala Seksi Dinas PPKUKM DKI Edi Margono mengatakan, meski kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta kian melonggar, namun kegiatan midnight sale berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Edi seperti dikutip ANTARA, Rabu, (13/4/22).
Edi mengakui, pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI sudah membahas bersama instansi terkait lainnya dan memutuskan untuk tidak mengizinkan program midnight sale di mal itu.
Adapun tim rekomendasi teknis itu terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Diskominfotik, Satpol PP, hingga aparat kelurahan dan kecamatan.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," lanjutnya.
Menurutnya, adanya program midnight sale dengan tawaran diskon yang menggiurkan untuk konsumen pada tengah malam akan memancing timbulnya kerumunan.
Terlebih dengan adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang membatasi kapasitas pengunjung mal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aturan jam operasional itu diperlonggar dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Edi menambahkan, hingga saat ini belum ada pusat perbelanjaan atau mal yang mengajukan izin untuk mengadakan program midnight sale itu.
Sementara itu, Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini mengatakan, pihaknya tidak akan mengadakan midnight sale di mal tersebut.
"Hanya promosi masing-masing tenant saja. Jam operasional mengikuti aturan dari pemerintah sampai jam 10 malam," kata Annisa.