URtainment

Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI ‘Kacung WHO’

Nivita Saldyni, Kamis, 19 November 2020 14.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI ‘Kacung WHO’
Image: Jerinx SID di persidangan hari ini, Kamis (19/11/2020) (YouTube PN Denpasar)

Bali - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 buln atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis terkait kasus IDI 'kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan putusannya, Kamis (19/11/2020).

Raut kekecewaan tampak dari wajah Jerinx. Usai divonis hukuman tersebut, Jerinx hanya bisa memeluk sang istri sambil menuju ke mobil tahanan dan diam seribu bahasa.

Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pda sidang lanjutan yang digelar Selasa (3/11/2020) lalu.

Tuntutan itu diberikan karena Jerinx dinilai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat postingan di media sosial pada 16 Juli 2020 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait