URnews

Jerinx SID Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman

Nivita Saldyni Adiibah, Kamis, 2 Desember 2021 19.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx SID Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman
Image: Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi oleh istinya Nora Alexandra, Rabu (1/12/2021). (ANTARA)

Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Jerinx ditahan buntut dari kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni

Hal itu berlangsung usai Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan untuk disidangkan. Jerinx bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, di mana alasan subjektif dan objektifnya terpenuhi.

"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (2/11).

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan penahanan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ia menuturkan penahanan Jerinx dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelas Bani.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Hal ini berawal dari Deni yang menanggapi pernyataan Jerinx soal artis yang menerima 'endorse' untuk mengaku positif COVID-19.

Komentar yang disampaikan lewat media sosial itu pun kemudian memicu pertikaian di antara keduanya. Hingga akhirnya tak lama kemudian akun Instagram Jerinx menghilang dan ia menuding Deni yang bertanggungjawab atas hal tersebut.

Jerinx pun kemudian sempat menghubungi Deni dan diduga telah mengancam untuk melakukan tindak kekerasan. Deni pun akhirnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait