Jika Terbukti Bersalah, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tindakan Rachel Vennya adalah pelanggaran yang punya sanksi pidana.
Yusri menegaskan, jika terbukti melanggar ketentuan karantina, maka Rachel akan terancam satu tahun penjara.
"Kejadian tanggal 17 September (2021) lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
"Ancaman satu tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satgas khusus untuk untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya. Ia pun berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan selebgram Rachel Vennya itu.
"Kami akan selidiki secara tuntas. Bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," pungkasnya.