Joe Biden Bakal Cabut Larangan Masuk AS Bagi Negara Muslim

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Joe Biden akan mengeluarkan sejumlah perintah eksekutif di hari petamanya bekerja.
Biden bakal membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang kontroversial, salah satunya mencabut larangan masuk AS bagi wisatawan dari negara muslim.
Kabar ini disampaikan Staf Kepresidenan Amerika Serikat (AS), Ron Klain, dalam sebuah memo kepada staf senior di Gedung Putih.
Menurut Klain, kebijakan tersebut dibuat untuk meringankan beban warga Amerika yang sedang menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19.
"Peraturan eksekutif ini bakal meringankan beban jutaan orang Amerika Serikat yang menghadapi krisis pandemi," tulis Klain dalam memonya seperti dilansir Times of Israel, Senin (18/1/2021).
"Presiden terpilih Joe Biden akan mengambil sejumlah kebijakan, bukan hanya memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan di era Trump. Tapi juga untuk membangun negeri kita ke depan," sambungnya.
Seperti diketahui, perintah kontroversial itu pertama kali dibuat Donald Trump, tak lama setelah menjabat pada 2017.
Dalam perintah eksekutif itu, Trump melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke Amerika Serikat.
Ketujuh negara tersebut yaitu Suriah, Irak, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman. Namun, perintah tersebut dibuat ulang beberapa kali di tengah gugatan hukum dan versinya dikuatkan Mahkamah Agung 2018.
Sumber: Joe Biden dan Kamala Harris. (Twitter/Joe Biden)
Selain mencabut larangan masuk bagi negara muslim, Biden juga akan bergabung kembali dengan kesepakatan Iklim Paris.
Dia juga akan mewajibkan pemakaian masker di lingkungan kantor pemerintahan.
Klain menambahkan, Biden akan menandatangani peraturan pemerintah terkait pandemi COVID-19 di hari berikutnya.
Aturan ini bertujuan untuk membuka kembali sekolah dan pusat bisnis serta memperluas pengujian virus corona.
Sehari setelahnya, Joe Biden akan menyampaikan rencana bantuan paket stimulus senilai USD 19 triliun bagi rakyat Amerika yang menderita secara ekonomi karena pandemi.