URnews

Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 4 Tokoh

Nivita Saldyni, Rabu, 10 November 2021 11.22 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 4 Tokoh
Image: Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Rabu (10/11/2021). (Screenshot YouTube Sekrrtariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Mereka adalah tokoh-tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI Tonny Harjono, Rabu (10/11/2021).

Pemberian gelar pahlawan kepada empat tokoh ini berdasarkan Keputusan Presiden No 109 dan 110/TK/Tahun 2021 tentang Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Kepres ini diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.

Adapun gelar pahlawan nasional ini diterima oleh ahli waris masing-masing. Berikut empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional pada hari ini:

1. (Alm) Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
2. (Alm) Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. (Alm) Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. (Alm) Raden Ayra Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait