URnews

Jokowi Bakal Terapkan PPKM Mikro Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten

Griska Laras, Rabu, 30 Juni 2021 17.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Bakal Terapkan PPKM Mikro Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten
Image: Presiden Joko Widodo. (BPMI Setpres)

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di tengah lonjakan kasus COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi untuk menanggulangi tingginya kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," tegas Jokowi dalam siaran YouTube Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Jokowi menyebut rencana ini akan dibahas oleh tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

"Hari ini ada finaslisasi kajian untuk melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga untuk memutuskan diberlakukan PPKM Darurat".

Penerapan PPKM Darurat rencananya akan berlangsung selama dua pekan. Selama periode tersebut, kabarnya restoran dan mal akan ditutup. Sedangkan perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) hingga 100 persen.

Kegiatan lain seperti kegiatan sekolah, seni budaya, dan sosial masyarakat juga dilakukan secara online.

Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro

Berbeda dengan PPKM Mikro yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021, PPKM Darurat belum mempunyai landasan aturan.

PPKM Darurat bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dengan skala yang lebih besar ketimbang PPKM Mikro.

PPKM darurat berbeda dengan lockdown, kebijakan ini hanya menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilitas masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Pemerintah juga masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah dengan syarat membawa surat keterangan swab negatif dan keterangan sudah divaksin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait