URnews

PPKM Mikro Darurat Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Tanggapan Satgas COVID-19

Nivita Saldyni, Rabu, 30 Juni 2021 15.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro Darurat Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Tanggapan Satgas COVID-19
Image: Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021) (Instagram @jktinfo)

Jakarta - Pemerintah bakal memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam PPKM Mikro Darurat yang akan dilaksanakan mulai Jumat (2/7/2021) mendatang. Sejumlah aturan baru pun telah dipersiapkan dan masih digodok oleh pemerintah pusat bersama para pimpinan pemerintah daerah.

Dalam salinan draft hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang diterima Urbanasia, PPKM Mikro Darurat akan berlangsung selama 19 hari. PPKM Mikro Darurat ini bakal berlangsung mulai 2 - 20 Juli 2021.

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro 'Darurat' 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," bunyi aturan dalam salinan tersebut.

Sumber yang sama juga menyebut, PPKM kali ini bakal dibagi dalam empat level. Mulai dari Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level bakal ditetapkan lewat rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Nah masing-masing level bakal menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.

Untuk PPKM Mikro di level Darurat akan dijalani oleh daerah dengan penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen. Sementara PPKM Mikro Ketat berlaku untuk daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.

PPKM Mikro Sedang, bakal diberlakukan saat suatu daerah memiliki kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Terakhir, PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Bukan itu saja, ada beberapa poin penting yang juga disampaikan dalam draft tersebut. Di antaranya kuota work from home (WFH) untuk perkantoran di zona merah dan oranye yang ditetapkan sebanyak 75 persen. Selain itu pembatasan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan dan jam operasional. Hingga kewajiban bagi seluruh sekolah di zona merah dan oranye untuk menerapkan belajar-mengajar daring. 

Mengenai hal tersebut, Urbanasia pun menanyakannya langsung kepada Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. 

"Untuk detail kebijakannya mohon menunggu saja rilis resminya," kata Wiku kepada Urbanasia, Rabu (30/6/2021).

"Pada intinya, apapun kebijakan yg diambil telah diambil dari perkembangan data terkini," tegasnya.

Sementara itu dari informasi yang Urbanasia kumpulkan dari berbagai sumber, kemungkinan aturan lengkap dan terbaru soal pengetatan PPKM Mikro Darurat ini bakal diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021). Namun hingga saat ini belum juga kunjung ada kabar terkait aturan baru tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait