URnews

Jokowi Digugat Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah saat Nyapres

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Oktober 2022 18.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Digugat Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah saat Nyapres
Image: Presiden Jokowi. (Setkab RI)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan penyerahan ijazah palsu dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono yang dikenal sebagai penulis buku 'Jokowi Under Cover' pada Senin (3/10/2022). 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan yang diajukan Bambang itu masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Bambang selaku penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH karena membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu atas tiga ijazah.

Adapun ijazah yang duga palsu itu adalah ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nama Joko Widodo.

"Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," bunyi petitum poin tiga sebagaimana dikutip Urbanasia, Selasa (4/10/2022). 

Adapun selain Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Menanggapi munculnya gugatan itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara. Ia menegaskan Jokowi punya seluruh ijazah asli atas tudingan itu. 

Ia pun mempersilakan penggugat membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan karena pengajuan gugatan adalah hak warga negara. Namun apabila penggugat tak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, maka tuduhan itu tidak terbukti. 

"Apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait