URnews

Jokowi Instruksikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah

Nivita Saldyni, Kamis, 15 September 2022 14.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Instruksikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Image: Presiden RI Jokowi. (Dok. BPMI Setpres/Rusman)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai jadi kendaraan dinas instansi pemerintah. Instruksi itu diteken Jokowi pada 13 September 2022.

Instruksi itu ditujukan Jokowi kepada 10 level pemerintahan, baik yang ada di pusat dan daerah. Antara lain para para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional, Kepala Polri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Dikutip dari salinannya, lewat Inpres ini Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah mengambil langkah sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program tersebut. Langkah-langkah yang dimaksud itu antara lain menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program tersebut.

Kepada seluruhnya juga diinstruksikan agar menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program ini. Pelaksanaan program ini bisa dilakukan lewat pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai, atau juga lewat program konversi dari kendaraan bermotor bakar.

Sementara soal penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Jokowi dalam instruksinya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait