URnews

Jokowi Pastikan PPh Insan Pers Ditanggung Pemerintah hingga Juni

Eronika Dwi, Selasa, 9 Februari 2021 15.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Pastikan PPh Insan Pers Ditanggung Pemerintah hingga Juni
Image: Presiden Jokowi di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021. (Instagram @jokowi)

Jakarta - Memperingati Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pajak penghasilan (PPh) untuk insan pers akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.

Jokowi mengatakan, pajak untuk para awak media masuk ke dalam daftar pajak yang dibayarkan oleh pemerintah.

"Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah. Ini berlaku hingga Juni 2021. Tolong, nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ujar Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021, yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, pemerintah juga bakal mengurangi PPh badan usaha untuk membantu industri media.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa pembebasan PPh untuk dua jenis impor dan percepatan restitusi serta insentif yang berlaku hingga Juni 2021.

"Ada pula kebijakan pembebasan abonemen listrik bagi badan usaha media," kata Jokowi.

Kebijakan tersebut sebagai upaya dalam meringankan beban industri media pada masa pandemi virus corona (COVID-19).

Mengingat, Jokowi mengatakan, para awak media tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi.

Tak hanya itu, awak media juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang tepat.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat dalam mendapat informasi yang benar dan tepat," ungkap Jokowi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait