Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah 15 Danau Prioritas

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional pada 22 Juni 2021 dan dipublikasikan, Minggu (8/8/2021). Kebijakan ini ikut menetapkan 15 danau prioritas. Menko Kemaritiman dan Investasi, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan pun ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tugas dari dewan pengarah adalah untuk memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu, dewan pengarah pun bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada presiden.
Beleid tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian lembaga dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional. Dalam Perpres juga diterangkan jika langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas.
Berikut adalah 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan oleh Jokowi:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Selain itu, ada juga tugas dari tim penyelamatan dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.