URnews

JPU Optimis JE Bos SPI Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual

Shelly Lisdya, Rabu, 10 Agustus 2022 14.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
JPU Optimis JE Bos SPI Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual
Image: Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono usai persidangan pembacaan replik di PN Malang. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka telah selesai digelar di PN Malang, Rabu (10/8/2022).

Agenda dalam sidang ke-23 ini adalah replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pleidoi atau pembelaan Julianto Eka yang dibacakan pada sidang pekan lalu. 

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono optimis terdakwa Julianto Eka divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual ini. 

Hal tersebut disampaikan dalam replik dengan berbagai bukti, baik dari keterangan saksi, surat ahli, dan lainnya telah disajikan dalam persidangan.

"Berdasarkan bukti yang telah kita hadikan saat persidangan, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan," ujar Yogi usai persidangan.

"Ini nengulas kembali dari yang kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Semua sudah dihadirkan dan memperkuat dakwaan kita. Semua alat bukti ada beberapa, saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa. Kita berkeyakinan pada perkara ini bahwa terdakwa salah," lanjutnya.

Sementara itu, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda duplik yang dijadwalkan 17 Agustus 2022 harus ditunda dan akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.

"Sidang ditunda dua minggu dan kembali 24 Agustus 2022, pembacaan duplik dari terdakwa," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU telah melayangkan tuntutan kepada Julianto Eka dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait