URnews

Sampaikan Pembelaan, JE Bos SPI Tuding Ada Rekayasa dalam Kasusnya

Shelly Lisdya, Rabu, 3 Agustus 2022 20.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sampaikan Pembelaan, JE Bos SPI Tuding Ada Rekayasa dalam Kasusnya
Image: Ketua tim kuasa hukum JE, Hotma Sitompul. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Sidang pembelaan terdakwa kekerasan seksual Bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022). 

Dalam sidang pembelaan tersebut, terdakwa Julianto Eka mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang. Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, JE menuding ada rekayasa dalam kasusnya. 

"Hal ini jelas telah direkayasa, dan kami punya buktinya. Nanti saat putusan, akan kami tunjukkan," kata Hotma usai persidangan, Rabu.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.20 WIB itu, Hotma Sitompul sudah mempersiapkan ratusan berkas untuk pembelaan. Menurutnya, total berkas mencapai 500 berkas dan belum termasuk bukti berupa video.

“Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip,” ujar Hotma.

Dengan ribuan lampiran ini, Hotma optimis mampu membuktikan kliennya tidak bersalah. Hotma juga yakin, kliennya bebas dari tuntutan  15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Tak hanya itu, usai sidang Hotma Sitompul juga menunjukkan bentangan kain putih yang berisikan tanda tangan 100 siswa maupun alumni SMA SPI. Hotma mempertanyakan mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami mau menunjukkan, 12 tahun ini ke mana saja. Katanya tertekan, tetapi apa masuk akal 12 tahun tertekan? Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai ramai ke luar kota. Dan terbukti di persidangan, saksi korban SDS menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R)," kata Hotma.

Seperti diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa JE 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa JE juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan juga membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

“Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta,” ujar JPU, Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait