URnews

JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Terkait Kasus Binomo

Nivita Saldyni, Kamis, 6 Oktober 2022 12.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Terkait Kasus Binomo
Image: Persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz di PN Tangerang yang digelar hybrid pada Rabu (5/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan menuntut Indra Kesuma alias Indra Kenz 15 tahun penjara dalam sidang kasus investasi bodong aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022). JPU juga menuntut Indra dengan pidana tambahan berupa denda Rp 10 miliar.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata JPU Primayuda Yutama dalam sidang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar. Bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," sambungnya.

Primayuda menyebut, ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus Binomo ini. Pertama, perbuatannya dinilai telah merugikan masyarakat luas yang mana jumlah korban mencapai sekitar 144 orang dengan nilai kerugian Rp 83,36 miliar.

Kedua, Indra Kenz dinilai telah menikmati hasil kejahatannya untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini. Ketiga, JPU menyebut Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

"(Keempat) Kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya dalam masalah transaksi keuangan," tegasnya. 

Terakhir, Indra Kenz dinilai telah mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum saat pemeriksaan di persidangan. Hal itu dilakukan dengan menggunakan domain situs yang berbeda saat demk penggunaan aplikasi. 

"Saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global. Padahal domain situs Binomo yang digunakan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator," bebernya.

Sementara itu, Primayuda menambahkan hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Indra Kenz. Hal yang meringankan itu adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

JPU menambahkan, berdasarkan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa Indra Kenz diyakini telah melakukan beberapa pelanggaran pidana, yaitu pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait