URnews

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Urbanasia, Jumat, 3 Maret 2023 09.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Image: Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Akibatnya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menunda pesta demokrasi tersebut. 

Putusan PN Jakarta Pusat itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Oyong. Putusan teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/PN Jkt.Pst. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan itu dikutip Kamis (3/3/2023). 

Majelis hakim turut menjelaskan pertimbangannya terkait putusan ini. Salah satunya adalah untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh KPU. 

Kemudian, majelis juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Menurut hakim, kondisi eror itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang eror. 

KPU tanpa toleransi atasi gangguan itu, menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. 

Belum Inkrah

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo menegaskan bahwa putusan terkait penundaan pemilu itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli. 

Meski demikian, Zulkifli mengaku belum mendapat konfirmasi apakah KPU akan menyatakan banding terhadap vonis ini atau tidak. 

KPU, kata Zulkifli, memiliki waktu hingga 14 hari sejak putusan ditetapkan untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan itu.

“Setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” imbuhnya. 

KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Hsayim Asy’ari menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan PN Jakpus ini. 

Menurutnya, putusan PN Jakpus tidak menyasar produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Hasyim, Kamis. 

Hasyim menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dilaksanakan oleh KPU karena pihak penggugat yaitu Partai Prima adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan Keputusan KPU tentang penetapan partai calon peserta pemilu. 

Atas dasar hal tersebut, Hasyim menilai harusnya gugatan Partai Prima diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang lebih berwenang menguji produk hukum.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait