URnews

Kadis di Kota Malang yang Terlibat Narkoba Dibebastugaskan

Shelly Lisdya, Rabu, 31 Maret 2021 12.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kadis di Kota Malang yang Terlibat Narkoba Dibebastugaskan
Image: Ilustrasi narkoba. (Pixabay)

Malang - Salah satu kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terlibat kasus narkoba telah dibebastugaskan untuk sementara. 

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pembebastugasan kadis tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila terdapat ASN yang terlibat dalam kasus pidana, maka yang bersangkutan akan dibebastugaskan.

"Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Sutiaji menyebut, nanyinya Pemkot Malang akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) di dinas terkait. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, AH menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh.

"AH adalah ASN. Alasannya pakai narkoba untuk jaga stamina," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, AH ditangkap dari pengungkapan tersangka berinisial GN. AH ditangkap di kediamannya di Jalan Terusan Kayan A-137, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (25/3/2021) pukul 07.00 WIB.

Selain AH, ada lima tersangka lain yang ditangkap, polisi pun mengumpulkan barang bukti, yakni 1,5 butir ekstasi, empat poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram, dan satu buah Hp merk Samsung warna hitam.

Atas kasus tersebut, keenam tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait