URnews

Kadiv Propam: PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Tunggu Surat Perintah Kapolri

Nivita Saldyni, Senin, 20 Juni 2022 17.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kadiv Propam: PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Tunggu Surat Perintah Kapolri
Image: Irjen Pol. Ferdy Sambo (Foto: Tribarata)

Jakarta - Peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno belum digelar. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menyebut, pihaknya masih menunggu surat perintah Kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian ia memastikan prosesnya bakal dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang sudah diundangkan pada 14 Juni 2022. Dalam Perpol tersebut telah diatur juga soal mekanisme PK putusan sidang kode etik.

“Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah, Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik, maupun komisi kode etik banding,” beber Sambo.

“Sesuai Pasal 84, Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” sambungnya.

Tim tersebut nantinya bakal melakukan penelitian dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Setelah itu, Kapolri bisa membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah mendapat saran dan pertimbangan dari tim peneliti.

“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, dan Kadivkum Polri,” jelasnya.

Nah, Komisi Kode Etik ini bisa melakukan PK terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7/2022 itu, Guys. Mereka akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan ataupun ada alat bukti yang belum disampaikan.

Sambo menambahkan, selain memiliki klausul untuk melakukan PK putusan kode etik Polri, Perpol pengganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri ini juga mengatur soal masalah lainnya. Seperti penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait