URnews

KAI Akan Ganti Tiket 100% Jika Penumpang Tak Lolos Syarat Perjalanan

Deandra Salsabila, Minggu, 22 Agustus 2021 09.42 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KAI Akan Ganti Tiket 100% Jika Penumpang Tak Lolos Syarat Perjalanan
Image: Ilustrasi Perjalanan Darat dengan Kereta Api. (Instagram @keretaapikita)

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengembalikan tiket 100 persen bagi calon penumpang yang tidak dapat memenuhi  persyaratan terkait protokol kesehatan di tengah masa perpanjangan PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 oleh Pemerintah.

Pasalnya, sejak 29 Juli 2021, KAI telah menetapkan peraturan untuk pelanggan KA usia di bawah 12 tahun agar sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta, guys. Nah, proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7. 

PT KAI Daop 1 Jakarta pun masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. 

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan diterapkan dalam perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan COVID-19  terhadap usia anak-anak juga sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. 

Selain terdapat peraturan untuk tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu: 

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen di setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut: 

1. Berusia 12 tahun ke atas

2. Belum pernah mendapatkan vaksin COVID-19

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19. 

Informasi lebih lanjut mengenai perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, layanan pelanggan [email protected] dan media sosial @keretaapikita @kai121_.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait