URnews

Kak Seto Bantah Bela Predator Seksual Sekolah SPI

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Juli 2022 17.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kak Seto Bantah Bela Predator Seksual Sekolah SPI
Image: Kak Seto. (Instagram @kaksetosahabatanak)

Jakarta - Nama pemerhati sekaligus tokoh perlindungan anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto terseret dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). 

Hal ini terjadi usai dirinya hadir dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (4/6/2022) lalu.

Tuduhan Kak Seto membela pelaku dalam kasus pelecehan seksuai SPI salah satunya dilontarkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. 

Tak ayal, Kak Seto ’diserbu’ netizen. Berdasarkan pantauan Urbanasia, banyak netizen yang meminta penjelasan Kak Seto terkait hal ini melalui akun Instagram Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu. 

"Kak seto klarifikasi dong," komentar salah seorang netizen.

"#sahabatpredatorsexanak toh" komentar lainnya.

"Ganti aja tuh nama akun ig nyaaaa.. Kaksetosahabatpredator / kaksetosahabatpedofil," kata netizen lain di kolom komentar.

Kak Seto Bantah Bela Terdakwa Kasus SPI

Kak Seto pun membantah tudingan miring yang dialamatkan pada dirinya terkait kasus SPI ini. Menurutnya, kedatangannya dalam sidang kasus tersebut sebagai ahli, dan bukan saksi bagi pihak mana pun.

Pria kelahiran Solo ini menegaskan, dalam persidangan itu tidak ada saksi ahli, melainkan saksi dan ahli. Sebagai ahli, kata dia, keberadaannya dalam sidang tidak berpihak pada siapa pun. 

"Saya hadir sebagai ahli, ahli itu tidak berpihak. Tidak membela terdakwa atau membela korban. Tapi ditanya oleh hakim sesuai keahlian saya. Nah saya ditanya sebagai ahli di bidang psikologi dan juga perlindungan anak," katanya saat dihubungi Urbanasia, Kamis (7/7/2022).

Kak Seto menambahkan, sudah puluhan tahun dirinya konsisten mendorong pihak-pihak yang melanggar hak-hak anak agar dihukum seberat-beratnya.

Dengan demikian, ia merasa heran mengapa kedatangannya dalam sidang kasus SPI justru disebut sebagai pembelaan terhadap pelaku. Terlebih ia sampai diteror dan viral terkait anggapan tersebut. 

Padahal, dalam persidangan itu Kak Seto mengaku mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku jika memang terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual pada anak.

“Itu menggelikan sekali. Sama sekali tidak benar. Justru saya pada kesempatan itu mendesak hakim, kalau terbukti bersalah dan ada pelanggaran hak anak termasuk kejahatan seksual terhadap anak, mohon dihukum seberat-beratnya. Itu yang selalu konsisten saya sampaikan sejak puluhan tahun lalu," tegasnya.

Kasus kekerasan seksuai di SMA SPI terungkap pada akhir Mei 2022. Dalam kasus ini, Julianto Eka Putra selaku pendiri SPI didakwa melakukan kekerasan seksual kepada murid-murid yang bersekolah di sekolah tersebut.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah Deddy Corbuzier mendatangkan korban perkosaan dalam podcastnya. Dalam tayangan itu, terungkap bahwa Julianto Eka masih bebas dan belum ditahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait