URnews

Kapolda Metro: Khilafatul Muslimin Lakukan Kejahatan Tersembunyi

Nivita Saldyni, Kamis, 16 Juni 2022 17.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapolda Metro: Khilafatul Muslimin Lakukan Kejahatan Tersembunyi
Image: Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin berbaju putih-hijau diperiksa di Mapolda Metro Jaya (Foto: PMJ News)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebut organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin telah melakukan kejahatan tersembunyi. Menurutnya pergerakan ormas ini juga bertentangan dengan ideologi negara kita, Pancasila.

"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offense against the state," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Kejahatan tersembunyi alias hidden crime seperti yang dilakukan Khilafatul Muslimin ini, menurut Fadil sebenarnya bergerak di bawah bayangan dari sisi gelap kehidupan yang tak terawasi. Namun dalam praktiknya, mereka 'hidup' di tengah masyarakat dengan berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan.

"Tidak ada yang tahu kejahatan tersebut tengah berlangsung. Bahkan korbannya sering kali tidak menyadari bahwa dirinya tengah menjadi korban," beber Fadil.

Parahnya lagi, hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan ormas satu ini telah membangun pemerintahan. Fadil menyebut ormas ini tengah membangun 'negara' dalam negara.

"Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," ungkapnya.

"Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization," tegas Fadil.

Bertentangan dengan Pancasila

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, hasil penyelidikan dilakukan pihaknya bersama pihak-pihak terkait menunjukkan ada tindakan pidana yang dilakukan ormas tersebut. Bukan hanya secara personal dari para tersangka yang sudah ditahan, tapi juga Khalifatul Muslimin secara keseluruhan.

“Ada suatu yang lebih besar lagi yang harus diungkap, dimana ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal, tetapi dalam suatu organisasi,” terang Hengki.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan ormas ini memiliki badan hukum yayasannya sendiri. Setelah ditelusuri, yayasan tersebut berhubungan dengan kantor pusat mereka di Lampung.

“Oleh karenanya kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas, yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut (dan) mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

“Kami konstuksikan juga dengan UU No 1 tahun 46, yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” pungkas Hengki.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait