Kapolri Terbitkan Aturan Baru Biaya Pembuatan SIM, Segini Nominalnya!

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Surat telegram terbaru itu dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas.
Pada telegram tersebut, Kapolri memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun biaya penerbitan SIM dalam surat telegram, yaitu:
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp 100.000
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp 80.000
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D dan DI Rp 30.000
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000
Arahan berikutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram.
Oleh karena itu, biaya pemeriksaan calon peserta ujian SIM dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu dengan memungut biaya lain.
Kapolri minta jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembuatan dan biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Diulang