URnews

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Nivita Saldyni, Senin, 21 September 2020 19.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Image: Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Menyusul arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (7/9/2020) lalu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Maklumat itu dikeluarkan pada Senin, 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar pelaksanaan Pilkada 2020 berlangsung dengan adanya penegasan peraturan terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kenijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan COVID-19," kata Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam maklumatnya, Senin (21/9/2020).

Nah, seluruh peserta, penyelenggara, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Kapolri juga meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.

"Setelah selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," lanjutnya.

Jika di lapangan ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku nih guys.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada alasan lain mengapa Kapolri mengeluarkan maklumat ini, selain menjalankan arahan Presiden Jokowi nih.

Argo menambahkan bahwa maklumat ini dikeluarkan usai ditemukannya beberapa pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4 - 6 September lalu.

"Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan," kata Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Nah, yuk mari kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan jalannya Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan demi keselamatan bersama. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait