URnews

Karangan Bunga untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel, Singgung Pasal 51 Ayat 1

Ardha Franstiya, Senin, 21 November 2022 11.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Karangan Bunga untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel, Singgung Pasal 51 Ayat 1
Image: Karangan bunga dukungan ke Bharada E. (Foto: PMJ/Fajar)

Jakarta - Persidangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali dilanjutkan pada Senin (21/11/2022).

Dijadwalkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ikut menjalani sidang. Terlihat beberapa karangan bunga berjejer di depan gerbang PN Jaksel yang bertuliskan dukungan kepada Bharada E.

Selain dukungan, adapun tulisan penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus yang tengah menjeratnya.

“JUSTICE FOR ELIEZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).

“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]

“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP FACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-

Lalu apa isi Pasal 51 ayat 1 KUHP?

Diketahui, pasal tersebut merupakan pasal yang memuat untuk tidak mempidanakan sebuah perbuatan atas dasar perintah penguasa

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana," demikian isi Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait