URnews

Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Shelly Lisdya, Kamis, 1 Juli 2021 12.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Image: Presiden Joko Widodo dalam penyampaian pemberlakuan PPKM darurat. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa PPKM darurat resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat masukan dari para menteri.

"Setelah mendapat masukan-masukan dan usulan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/6/2021).

PPKM darurat ini, lanjut Jokowi meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang ketat dibanding peraturan sebelumnya yang berlaku.

"Untuk peraturannya, saya sudah meminta Menko Marves untuk menerangkan sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini. Saya minta masyaakat disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua," ungkapnya.

"Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk menekan penyebaran COVID-19. Aparat keamanan, TNI, polri, dokter, tenaga kesehatan saya harap mau bahu membahu untuk menangani wabah ini," harapnya.

Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan hingga oksigen.

"Saya minta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin protokol kesehatan dan mendukung aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait