URnews

Usulan PPKM Mikro Darurat: WFH 100 Persen hingga Tutup Tempat Ibadah

Nivita Saldyni, Rabu, 30 Juni 2021 21.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usulan PPKM Mikro Darurat: WFH 100 Persen hingga Tutup Tempat Ibadah
Image: Pasar Kampoeng Osing Banyuwangi terapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jakarta - Hingga hari ini Pemerintah masih terus menggodok aturan soal pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang rencananya akan dmulai pada awal Juli. PPKM Mikro kali ini ditargetkan akan menurunkan penambahan kasus konfirmasi positif Hadrian sebesar kurang dari 10 ribu per harinya.

Dalam dokumen resmi Pemerintah berjudul 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan COVID-19' yang diterbitkan pada 30 Juni 2021, PPKM Mikro kali ini bakal dilaksanakan di 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment empat dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai assessment tiga di Pulau Jawa dan Bali.

Skenario PPKM Mikro Darurat RI

Dalam dokumen tersebut, PPKM Mikro Darurat diusulkan untuk dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan.

"Usulan terbaru yakni 100 persen Work From Home untuk sektor non essential," bunyi salah satu usulan aturan dalam dokumen tersebut.

Selain itu, seluruh kegitan belajar mengajar juga akan dilakukan secara online. Sementara untuk sektor essential akan diberlakukan maksimal 50 persen staf work from home (WFH) dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, Industri makanan, minuman, energi, petrokimia, semen,objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilities dasar, serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari akan diperbolehkan 100 persen maksimal work from office dengan protokol kesehatan. 

Sementara supermarket, pasar traditional, toko kelontong, pasar swalayan dan sejenis yang menjual kebutuhan sehari-hari juga akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tempat Ibadah juga akan ditutup sementara.

Fasilitas umum yang meliputi area publik, Taman umum, tempest wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Begitu juga dengan area-area yang digunakan untuk kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Terakhir, Pemerintah memperbolehkan kegiatan resepsi namun dengan jumlah tamu yang dibatasi jadi lebih sedikit. Dimana dalam dokumen itu disebutkan bahwa tamu yang hadir maksimal hanya boleh sebanyak 30 orang.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pegang Komando PPKM Mikro Darurat di Jawa-Bali

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut bahwa saat ini belum ada aturan resmi soak PPKM Mikro Darurat.

"Belum ada. Tunggu saja sampai ada pengumuman resmi," Kara Wiku saat dikonfirmasi Urbanasia, Rabu (30/6/2021) malam.

"Bocorannya selama itu belum resmi kan nggak punya mulai kepastian. Tunggu saja," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait