Kasasi Cerai Ditolak MA, Pernikahan dan Perceraian Nikita Mirzani & Dipo Latief Sah
Jakarta - Kasasi hasil cerai yang diajukan mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya kasasi tersebut membuat pernikahan Nikita dan Dipo tetap dinyatakan sah, baik secara negara maupun agama.
"Jadi ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum. Maka, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020) kemarin.
Selain itu, Arkana Mawardi, anak Nikita dan Dipo, pun dinyatakan terlahir dari sebuah pernikahan yang sah.
Maka, Arkana secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum sebagai anak, seperti salah satunya mendapatkan akta kelahiran yang sah.
Nantinya, pihak Nikita akan meminta pihak Dipo untuk melaksanakan amar-amar yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.
Kini, pihak Nikita masih menunggu berkas penolakan kasasi Dipo yang dikeluarkan MA pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Dengan dasar salinan putusannya, kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," jelas Fahmi.
Diketahui Nikita menikah secara siri dengan Dipo pada 18 Februari 2018. Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikarunia anak laki-laki bernama yang diberi nama Arkana Mawardi.
Pernikahan dengan Dipo sendiri merupakan pernikahan Nikita yang ke-3 kali.