URtrending

Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dan Ganti Rugi Rp 5,7 Triliun

Nivita Saldyni, Kamis, 27 Oktober 2022 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dan Ganti Rugi Rp 5,7 Triliun
Image: Terdakwa Benny Tjokrosaputro (berbaju batik) dalam sidang kasus korupsi PT Asabri di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Benny yang dinilai terbukti melakukan korupsi sejak 2012-2019 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan agar terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," sambungnya.

Perbuatan Benny dinilai sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut. Pertama, tak ada rasa bersalah maupun penyesalah yang ditunjukkan Benny selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime' dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

Kedua, perbuatan Benny juga dinilai telah membuat tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal merosot. Perbuatannya bersama-sama terdakwa lain membuat negara merugi Rp 22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun.

"Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5,733 triliun," beber jaksa.

Ketiga, perbuatan Benny masuk dalam korupsi berulang. Pasalnya Benny juga tercatat sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero di tahun 2008-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, Benny Tjokro menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait