URnews

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Korupsi Asabri

Nivita Saldyni, Selasa, 7 Desember 2021 11.13 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Korupsi Asabri
Image: Foto: Presiden Komisaris PT TRAM Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). (Dok. ANTARA)

Jakarta - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero), serta pencucian uang bersama mantan Direktur Utama Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Selain dituntut hukuman mati, Heru juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.

Adapun jika uang pengganti ini tak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pembacaan tuntun itu, jaksa mengatakan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga menjelaskan ada beberapa alasan pemberatan pidana terhadap Heru. Setidaknya ada delapan hal yang jadi pertimbangan jaksa dalam pemberatan pidana tersebut.

Pertama, perbuatannya dalam perkara ini telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.788.566.482.083, yang mana atribusi dari kerugian tersebut sebesar Rp 12.643.400.946.226 dinikmati terdakwa.

"Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Selain itu, Heru merupakan terpidana seumur hidup terkait perkara Jiwasraya. Ia telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmatinya sebesar Rp 10.728.783.375.000 dalam perkara tersebut. 

Ketiga, skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

"Secara langsung, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI, hal ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya," jelas jaksa.

Selanjutnya, jaksa juga menyebut perbuatan Heru telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi.

Tindakannya juga dinilai telah menerobos sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Heru juga tak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela dan tak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

Bahkan, jaksa menambahkan bahwa Heru dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.

Dalam persidangan, Heru juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya. Hal ini, kata jaksa, jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Sementara itu, mengacu pada pengertian umum sebagaimana misalnya dalam KBBI, yang mengartikan 'pengulangan' sebagai proses, cara, perbuatan mengulang, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai sebagai pengulangan.

Pertama, Heru sebagai terdakwa telah melakukan dua perbuatan korupsi yaitu dalam perkara korupsi PT. AJS dan perkara Korupsi PT. Asabri, di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018 dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019). Kedua, dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI yang dilakukan oleh Heru dilakukan sejak periode sejak tahun 2012 - 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI.

Terakhir terkait dengan dakwaan, JPU menilai perbuatan terdakwa cukup memenuhi keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) sehingga penjatuhan pidana mati dapat diterapkan.

Adapun yang dimaksud keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait