URnews

Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

Putri Rahma, Rabu, 3 Agustus 2022 09.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Indra Kesuma atau Indra Kenz dikabarkan akan segera menjalani persidangan terkait kasus penipuan binary option Binomo. Berkas perkara Indra Kenz tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Hukum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz,” kata Ketut Sumadena Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/8/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas ini sudah dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” ucapnya.

Sebelumnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terkait kasus penipuan investasi binary option yang dilakukan oleh Indra Kenz itu sudah lengkap.

“Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Ia juga mengatakan bahwa berkas perkara Indra Kenz ini sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait