URnews

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim: Ibu Korban Batalkan Pemeriksaan Lanjutan

Gagas Yoga Pratomo, Kamis, 14 Oktober 2021 10.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim: Ibu Korban Batalkan Pemeriksaan Lanjutan
Image: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat berikan keterangan (Foto/PMJ News)

Jakarta - Polri kembali mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan pemerkosaan 3 anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Dilansir dari PMJ News, Kamis (14/10/2021),  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut telah mendapatkan hasil dari interview yang dilakukan tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda.

"Diinterview tanggal 11 Oktober 2021, didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan obat antibiotik dan paracetamol, obat nyeri," ungkap Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021), seperti dikutip dari PMJ News.

Dokter Imelda adalah dokter spesialis Rumah Sakit Sorowako yang sempat menangani ketiga korban 31 Oktober 2019 lalu. 

Rudi menjelaskan bahwa dokter Imelda sempat menyarankan ibu korban untuk membawa ketiga anaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. 

"Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat aduan Saudara RS dan juga menindaklanjuti saran dr Imelda, tim supervisi meminta para korban melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan," jelasnya.

Ibu dari ketiga korban tersebut telah menyetujui dan sepakat untuk memeriksa ketiga anaknya ke rumah sakit pilihannya. 

Pada saat pemeriksaan, ibu korban dan ketiga anaknya akan didampingi juga oleh penasihat hukum mereka. 

Namun, setelah menyepakati untuk melakukan pemeriksaan lanjut ke dokter spesialis kandungan, ibu ketiga anak tersebut tiba-tiba membatalkan kesepakatan tersebut. 

“Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut dan trauma," ucap Rusdi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait