URnews

Polri Temukan 5 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur  

Griska Laras, Rabu, 13 Oktober 2021 13.01 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Temukan 5 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur  
Image: Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay)

Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Fakta-fakta ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartanto berdasarkan hasil interview tim asistensi dan supervisi Polri yang dikirim ke Luwu Timur beberapa waktu lalu.

1. Laporan awal dugaan pencabulan bukan pemerkosaan

Brigjen Pol Rusdi Hartanto meluruskan informasi yang viral di media sosial bahwa laporan awal yang dibuat RS (ibu korban) di Polres Luwu Timur adalah dugaan tindak pidana pencabulan bukan pemerkosaan anak.

"Tim penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada Oktober 2019. Isi laporannya diduga telah terjadi peristiwa pencabulan, jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan," kata Rusdi dalam situs resmi Polri, Rabu (13/10/2021).

2.  Beda Hasil Visum

Tim asistensi menemukan adanya perbedaan dari 3 hasil visum ketiga korban. Visum pertama dilakukan di Puskesmas Malili pada 9 Oktober 2019. Hasilnya tidak ditemukan adanya luka pada dubur dan vagina ketiga korban.

"Tim melakukan interview kepada dokter Nurul yang menangani visum ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan yang keluar pada 15 Oktober tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur," papar Rusdi.

Kemudian penyidik meminta visum ulang di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019.

"Hasil keluar pada 15 November, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Tidak ditemukan luka di bagian tubuh lainnya," lanjut Rusdi.

Visum ketiga dilakukan oleh ibu korban untuk kepentingan pribadi di Rumah Sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. Hasilnya ditemukan adanya luka pada dubur dan organ intim ketiga korban.

Fakta tersebut kemudian didalami tim supervisi dan asistensi dengan melakukan wawancara terhadap dr Imelda, dokter di RS Vale Sorowako yang menangani ketiga anak RS.

"Hasil wawancara tanggal 11 Oktober 2021, dr Imelda menyebut ada peradangan di sekitar vagina dan dubur sehingga saat itu diberikan obat antibiotik, obat nyeri, dan paracetamol," ungkap Rusdi.

3. Kesaksian Petugas P2TP2A

Tim asistensi juga melakukan wawancara kepada Yuleha dan Firawati, dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.

Kedua petugas ini diketahui melakukan kegiatan konseling kepada RS dan ketiga anaknya. Kegiatan konseling dilakukan 3 kali yakni pada 8 Oktober, 9 Oktober, dan 15 Oktober 2019.

"Dari hasil asesmen dan konseling itu diketahui tidak ada tanda-tanda trauma ketiga anak korban kepada ayah kandungnya".

4. Rekomendasi ke Dokter Kandungan

Menurut Rusdi, dr. Imelda menyarankan ketiga korban diperiksa ke dokter spesialis kandungan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana cabul seperti yang dilaporkan RS.

"Tim supervisi meminta ketiga korban diperiksa di dokter spesialis kandungan. Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Rumah Sakit Sorowako didampingi RS dan kuasa hukum mereka," papar Rusdi.

5. Pemeriksaan Dibatalkan  

Rudi menjelaskan, RS batal memeriksakan ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan dengan alasan anaknya takut dan trauma.

"Pada 12 Oktober 2021, kesepakatan dibatalkan oleh ibu korban dan pengacara dengan alasan anaknya takut dan trauma," pungkas Rudi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait