URtrending

Kasus Holywings, Polisi: Unsur Pidana Sudah Ada Sejak Konten Diunggah

Putri Rahma, Sabtu, 25 Juni 2022 18.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Holywings, Polisi: Unsur Pidana Sudah Ada Sejak Konten Diunggah
Image: Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Foto: Antara)

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa promosi kontroversial yang diunggah oleh Holywings ini belum sempat berlaku karena polisi sudah bertindak lebih awal.

“Jadi sebelum promo berlaku ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022).

Budi melanjutkan jika unsur pidana sudah ada sejak postingan promosi minuman di Holywings ini diunggah meskipun belum sempat diberlakukan.

“Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. Unsur pidana itu sudah terjadi,” katanya.

Ia juga mengatakan jika pihaknya sudah bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian.

“Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami bergerak,” tuturnya.

Polisi juga sudah menetapkan enam tersangka, yaitu:

1.       EJD (27)

2.       NDP (36)

3.       DAD (27)

4.       AAB (25)

5.       AAM (25)

6.       EA (22)

Keenam tersangka mengisi posisi sebagai Direktur Kreatif, Desain Grafis, Admin Tim hingga mengunggah poster tersebut ke konten media sosial tersebut akan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Budhi juga menjelaskan penetapan enam tersangka tersebut berdasarkan barang bukti yang terkumpul dan keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

“Kejadian Kamis (23/6/2022) diupload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” kata Budhi.

Barang bukti yang disita oleh polisi itu berupa screenshot (tangkapan layar) unggahan promosi konten Holywings yang memuat promosi terkait minuman beralkohol dan dianggap sudah melakukan penghinaan kepada dua agama yaitu Islam dan Nasrani.

“Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan official Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone dan satu buah eksternal hard serta satu buah laptop,” tuturnya.

Adanya barang bukti tersebut menjadi penguat untuk pihak polisi menaikkan tingkat kasus menjadi penyidikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait