URnews

Kasus Inses di Toba Terulang, Komnas PA Kritik Kinerja Pemda

Nivita Saldyni, Rabu, 15 September 2021 18.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Inses di Toba Terulang, Komnas PA Kritik Kinerja Pemda
Image: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Dok. Pribadi)

Jakarta - Tak hanya satu atau dua kali, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkap kasus hubungan seksual sedarah atau inses telah berulang kali terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Terbaru, seorang remaja perempuan di Desa Narumonda II menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, HM (49).

Terungkapnya serangan persetubuhan yang dilakukan HM terhadap anak kandungnya selama empat tahun itu, kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, mengingatkan kita kembali pada kasus serupa di Kabupaten Toba yang terjadi sebelumnya.

Salah satunya kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah kepada dua putri kandungnya di Desa Sianipar, Balige. Selain itu, ada juga kasus serupa yang menimpa dua gadis di Desa Sionggang, Lumban Julu. Kedua hamil akibat kelakuan bejat ayah kandungnya sendiri. 

Gadis berusia 12 tahun, warga Desa Silaen juga menjadi korban kasus serupa. Pelakunya tak lain adalah paman sendiri. Akibatnya, korban hamil dan telah melahirkan di usianya yang masih sangat muda itu.

"Beruntungnya serangan seksual sedarah menunjukkan gagalnya pemerintah daerah untuk membebaskan dan memberikan perlindungan bagi anak di Toba," kata Arist lewat keterangan yang diterima Urbanasia di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, berbagai peristiwa dengan kasus serupa itu menunjukkan bahwa saat ini Kabupaten Toba berada dalam kategori zona merah darurat persetubuhan sedarah (inses). Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Sebab hal ini akan berdampak buruk bagi korban, salah satunya menjadi ketergantungan seksual terhadap ayahnya.

"Jika terus dan terus dibiarkan, tidaklah berlebihan Toba akan kehilangan generasi dan masa depan anak," ungkap Arist.

Untuk itu Arist mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Toba dan jajaran penegak hukum setempat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

Ia pun mengaku Komnas PA sudah sepakat dan membuat komitmen bersama Kapolres Toba dan jajaran penyidiknya agar tak ada kata damai terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi kejahatan seksual. Kata Arist, komitmen dan kepedulian itu telah tampak setiap kali ada peristiwa pengabaian hak anak, termasuk kasus yang menjerat HM.

"Untuk peristiwa terungkapnya tabir serangan persetubuhan sedarah yang terjadi di Desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda yang dilakukan HM ayah kandung korban ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polres Toba atas dedikadi dan kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku," katanya.

"Atas peristiwa berulang dan memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok 20 tahun penjara maksimal dan dapat juga ditambahkan dengan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips kepada terpidana," pungkas Arist.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait