URnews

Kronologi OTT Bupati Probolinggo, KPK: Tarif Jadi Kades Rp 20 Juta

Nivita Saldyni, Selasa, 31 Agustus 2021 12.32 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi OTT Bupati Probolinggo, KPK: Tarif Jadi Kades Rp 20 Juta
Image: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengungkap sejumlah fakta di balik seleksi jabatan kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka dan gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kades di Probolinggo sebesar Rp 20 juta.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

"Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar," imbuhnya.

Kronologis OTT di Kabupaten Probolinggo

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Minggu (29/8/2021) lalu. Dalam laporan itu diketahui bahwa ada dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Kemudian tim KPK pun bergerak dan mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di sejumlah tempat di wilayah Probolinggo. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Puput, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kades Karangren Sumarto, Camat Kraksaan Poniri, Camat Banyuanyar Imam Syafi'i, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan yaitu Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap dua di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," jelas Alex.

Nah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulan ASN itu dilakukan melalui camat.

Namun ternyata pengusulan itu bersyarat, guys. Persyaratan khusus yang harus dilengkapi adalah usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan sejumlah uang yang sudah disepakati bersama.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.

Kemudian terjadilah pertemuan pada Jumat (27/8/2021) di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan itu, hadir 12 pejabat kepala desa yang kemudian diduga terjadi kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ungkap Alex.

Sementara itu, untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan (MR) juga telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN yang berminat mengisi jabatan kades. Jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp 112,5 juta. Uang itu juga akan diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka

Setelah terjaring OTT, 10 orang yang diamankan pada Senin (30/8/2021) itu dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa berbagai dokumen dan juga uang sebesar Rp 362.500.000.

Setelah itu, mereka dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

Mereka adalah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR) yang bertindak sebagai penerima.

Selain itu, ada juga 18 orang lain yang bertindak sebagai pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), dan Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Atas perbuatannya itu, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait