URnews

Komnas PA Surati Kapolda Jatim Minta Tersangka Kasus SMA SPI Ditangkap

Nivita Saldyni, Rabu, 18 Agustus 2021 14.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Surati Kapolda Jatim Minta Tersangka Kasus SMA SPI Ditangkap
Image: Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sumber: Istimewa

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya telah menyurati Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta pada Senin (16/8/2021). Dalam surat itu, Komnas PA meminta agar Kapolda dan jajarannya segera menangkap JE (49), pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kejahatan seksual kepada anak didiknya. 

"Desakan ini dilakukan setelah JE pada Kamis (5/8) ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kejahatan seksual. Namun JE mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan, yang dilakukan pada Jumat (6/8) bersama dua saksi lainnya," ungkap Arist lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia pada Rabu (18/8/2021).

Arist menilai ketidakhadiran JE terhadap panggilan Penyidik Polda Jatim merupakan bentuk dari pembangkangan hukum. Sehingga menurutnya, pemilik SPI itu sudah bisa ditangkap dan ditahan.

"Oleh sebab itu JE sudah dapat dipanggil dan dijemput paksa untuk dimintai keterangan. Kemudian berkas berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum (JPU)," jelasnya lebih lanjut.

Selain surat dari Komnas PA, Arist mengatakan ada 32 surat dari LPA se-Indonesia yang dilayangkan kepada Kalolda Jatim. Termasuk juga di antaranya pekerja dan pegiat perlindungan anak di Indonesia.

"Surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, serta Ketua Komisi III dan VIII DPR-RI itu diharapkan sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum terhadap derita," ungkapnya.

"Saya percaya melalui dedikasi pak Kapolda terhadap penegakan hukum untuk kasus JE dan permintaan masyarakat yang diwakili puluhan LPA se-Nusantara ini, JE segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tutup Arist.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait